Kamis, 16 September 2010

PENDAHULUAN

Hotib:
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pendidikan Nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beiman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab, unrtuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem Pendidika Nasional sebagaimana terantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efesiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan Pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahati, olahrasa, dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuan bebasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efesiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terara, da berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
Sebagai manisfestasi diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, diterbitkan beberapa Peraturan Menteri untuk mendukung hal tersebut. Sampai dengan akhir tahun 2007 Mendiknas telah
menerbitkan Permendiknas No. 22/2006 tetang Standar Isi; Permendiknas No. 23/2006 tetang Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Permendiknas No. 24/2006 dan No 6/2007 tetang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23; Permendiknas No. 12, 13, 16 dan 18 tahun 2007 tentang Standar Pendidikan dan Tenaga Pendidikan; Permendiknas No. 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan; Permendiknas No. 24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana; Permendinas No. 20/2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Permendiknas No. 41/2007 tentang Standar Proses.
Salah satu kebijakan untuk mendukung standar nasional tersebut yang sangat mendesak adalah penyusunan dan pelaksanaan Kurikulum, mengingat ketentuan yang diatur dalam Permendiknas Nomor 24/2006 tersebut di atas, Khususnya pada pasal 2 (dua) adalah bahwa Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah harus sudah mulai menerapkan Permendiknas No. 22 dan 23 paling lambat tahun pelajaran 2009/2010.
Dalam rangka implementasi Kurikulum secara menyeluruh pada tahun 2009/2010, maka sebuah institusi pendidikan, dalam hal ini sekolah sebagai ujung tombak dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional agar dapat menghasilkan manusia yang cerdas dan mampu serta proaktif dalam menjawab tantangan zaman yang senantiasa berubah, harus terus berusaha menata diri untuk ikut serta dalam membangun bangsa yang maju, unggul dan kompetitif serta melahirkan warga negara yang unggul secara intelektual, anggun dalam moral, kompeten dalam IPTEKS, produktif dalam karya, dan memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai peran sosial, serta kompetitif tehadap bangsa lain di era global.
Berdasarkan tujuan dan hasil yang diharapkan, yang menjadi prioritas dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan di MI. Baitis Salmah Ciputat, maka perlu menyusun dan merancang Kurkulum Sekolah/Madrasah

B. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dalam penyusunan kurikulum ini adalah :
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
4. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
5. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Implementasi Permen 22 dan 23
6. Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang standar Penilaian Pendidikan
8. Permendiknas Nomor 40 tahun 2007 tentang standar Proses
9. Petunjuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Nomor 800/819-Dindik/209 tentang petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2009/2010
10. Standar Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
11.Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.

C. PENGERTIAN
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan ke-khasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik, oleh karena itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada.
D. TUJUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
Pengembangan Kurikulum yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional, standar nasional pendidikan terdiri atas Standar Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, Tenaga Pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari delapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI), dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum.
Tujuan Peyusunan Kurikulum ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan khususnya di MI. Baitis Salmah dalam pengembangan proses pembelajaran yang efektif, kreatif, dan menyenangkan yang akan dilaksanakan di MI. Baitis Salmah.
Kurikulum disusun antara lain agar dapat memberikan kesempatan peserta didik untuk :
a. Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Belajar untuk memahami dan menghayati
c. Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
d. Belajar untuk hidup bersama dan berbuat untuk orang lain, dan
e. Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan

E. PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM
Kurikulum MI. Baitis Salmah dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum sebagai berikut :
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik MI. Baitis Salmah memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
2. Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, dan status sosial ekonomi.
3. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan.
4. Menyeluruh dan berkesinambungan
Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidik
5 Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar