Sabtu, 18 September 2010

Kurikulum MI. Baitis Salmah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pendidikan Nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beiman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab, unrtuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem Pendidika Nasional sebagaimana terantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional.
Pendidikan Nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efesiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan Pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahati, olahrasa, dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuan bebasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efesiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terara, da berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
Sebagai manisfestasi diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, diterbitkan beberapa Peraturan Menteri untuk mendukung hal tersebut. Sampai dengan akhir tahun 2007 Mendiknas telah
menerbitkan Permendiknas No. 22/2006 tetang Standar Isi; Permendiknas No. 23/2006 tetang Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Permendiknas No. 24/2006 dan No 6/2007 tetang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23; Permendiknas No. 12, 13, 16 dan 18 tahun 2007 tentang Standar Pendidikan dan Tenaga Pendidikan; Permendiknas No. 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan; Permendiknas No. 24/2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana; Permendinas No. 20/2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Permendiknas No. 41/2007 tentang Standar Proses.
Salah satu kebijakan untuk mendukung standar nasional tersebut yang sangat mendesak adalah penyusunan dan pelaksanaan Kurikulum, mengingat ketentuan yang diatur dalam Permendiknas Nomor 24/2006 tersebut di atas, Khususnya pada pasal 2 (dua) adalah bahwa Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah harus sudah mulai menerapkan Permendiknas No. 22 dan 23 paling lambat tahun pelajaran 2009/2010.
Dalam rangka implementasi Kurikulum secara menyeluruh pada tahun 2009/2010, maka sebuah institusi pendidikan, dalam hal ini sekolah sebagai ujung tombak dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional agar dapat menghasilkan manusia yang cerdas dan mampu serta proaktif dalam menjawab tantangan zaman yang senantiasa berubah, harus terus berusaha menata diri untuk ikut serta dalam membangun bangsa yang maju, unggul dan kompetitif serta melahirkan warga negara yang unggul secara intelektual, anggun dalam moral, kompeten dalam IPTEKS, produktif dalam karya, dan memiliki komitmen yang tinggi untuk berbagai peran sosial, serta kompetitif tehadap bangsa lain di era global.
Berdasarkan tujuan dan hasil yang diharapkan, yang menjadi prioritas dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan di MI. Baitis Salmah Ciputat, maka perlu menyusun dan merancang Kurkulum Sekolah/Madrasah

B. LANDASAN HUKUM
Landasan hukum dalam penyusunan kurikulum ini adalah :
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
4. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
5. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Implementasi Permen 22 dan 23
6. Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang standar Penilaian Pendidikan
8. Permendiknas Nomor 40 tahun 2007 tentang standar Proses
9. Petunjuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Nomor 800/819-Dindik/209 tentang petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2009/2010
10. Standar Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
11.Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.

C. PENGERTIAN
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan ke-khasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik, oleh karena itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada.
D. TUJUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM
Pengembangan Kurikulum yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional, standar nasional pendidikan terdiri atas Standar Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, Tenaga Pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari delapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI), dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum.
Tujuan Peyusunan Kurikulum ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan khususnya di MI. Baitis Salmah dalam pengembangan proses pembelajaran yang efektif, kreatif, dan menyenangkan yang akan dilaksanakan di MI. Baitis Salmah.
Kurikulum disusun antara lain agar dapat memberikan kesempatan peserta didik untuk :
a. Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Belajar untuk memahami dan menghayati
c. Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
d. Belajar untuk hidup bersama dan berbuat untuk orang lain, dan
e. Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan

E. PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM
Kurikulum MI. Baitis Salmah dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum sebagai berikut :
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik MI. Baitis Salmah memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
2. Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, dan status sosial ekonomi.
3. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan.
4. Menyeluruh dan berkesinambungan
Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidik
5 Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.














BAB II
PENETAPAN RUMUSAN VISI , MISI DAN PROFIL SEKOLAH
A. VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH
Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di sekolah, Sekolah sebagai unit penyelenggara pendidikan juga harus memperhatikan perkembangan dan
tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu misalnya menyangkut :
(1). Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2). Globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta tempat.
(3). Era informasi dan Komunikasi.
(4). Pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia
Tantangan sekaligus peluang itu harus direspon oleh sekolah, sehingga Visi sekolah sesuai dengan arah perkembangan tersebut. Visi tidak lain merupakan citra moral yang menggabarkan profil sekolah yang diinginkan dimasa depan. Namun demikian, visi sekolah harus tetap dalam koridor kebijakan pendidika nasional. Visi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan (1) Potensi yang dimiliki sekolah, (2) Harapan Masyarakat yang dilayani sekolah.
Visi, Misi dan Tujuan MI. Baitis Salmah Ciputat adalah sebagai berikut :
1. VISI SEKOLAH
Sekolah yang membentuk insan yang beriman, bertaqwa dan berakhlakul karimah serta memiliki wawasan yang luas dalam ilmu pengetahuan dan teknologi harapan masarakat.
2. MISI SEKOLAH
Menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini, sebagai benteng pertahanan diri dari pengaruh luar yang negatif
Mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari
Menciptakan pendidikan yang bernuansa IMTAQ dan IPTEKS
Mewujudkan pendidikan yang Islami.
B. PROFIL SEKOLAH
Secara umum kondisi/profil MI. Baitis Salmah Ciputat pada tahun 2009/2010 adalah sebagai berkut :
1. Lingkungan Sekolah
MI. Baitis Salmah Ciputat merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan yang memiliki peran strategis dalam membangun, membentuk, membina, dan mengarahkan anak didik menjadi manusia seutuhnya, yakni manusia yang memiliki karakter dan kepribadian positif, manusia yang mampu memahami diri sendiri dan orang lain, manusia yang terampil, mandiri dan bertanggung jawab serta manusia yang mampu berperan serta dan bekerjasama dengan orang lain.
Untuk itu MI. Baitis Salmah mencoba menerapkan sistem kriteria terpadu yang mengarah pada penerapan program berstandar nasional. Yang dimaksud dengan program terpadu adalah program yang memadukan antara program pendidikan umum dan pendidikan agama, serta pengembangan potensi intelektual, emosional dan fisik menjadi salah satu wahana untuk mengoptimalkan tugas dan tanggung jawab orang tua, sekolah dan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
MI. Baitis Salmah didirikan oleh Yayasan Baitis Salmah pada tahun 1984. Yayasan Baitis Salmah merupakan wakaf dari Bapak H. Ali Muhammad, seorang pengusaha yang tinggal di Jakarta.
Pada mulanya Yayasan Baitis Salmah hanya membawahi Masjid Baitis Salmah, dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Baitis Salmah, namun melihat realitas bahwa ketika itu banyak lulusan SD/MI disekitar wilayah Tegalrotan yang tidak tertampung di SLTP yang letaknya jauh dan sulit terjangkau dengan transportasi, maka yayasan berinisiatif untuk mendirikan Madrasah Tsanawiyah (MTs) guna menampung para lulusan tersebut, dan pada tahun 1984/1985 MTs Baitis Salmah untuk pertama kalinya menerima Siswa baru
2. Tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pada tahun 2009/2010 MI. Baitis Salmah memiliki tenaga pendidik sebanyak 10 pendidik yang terdiri dari 50 % berkualifikasi S.1
3. Peserta Didik
Pada tahun 2009/2010 jumlah siswa MI. Baitis Salmah seluruhnya 110 siswa yang terdiri dari siswa kelas I (satu).berjumlah 25 orang, II (dua). 15 orang, III (tiga). 13 orang, IV (empat). 13 orang, V (lima). 21 orang, dan VI (enam). 23 orang

BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

A. KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
1. Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat 1 (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas 5 kelompok mata pelajaran, anatara lain :
a. Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, yang terdiri dari mata pelajaran agama Islam, Agama Kristen, Agama Hindu, dan Agama Budha.
b. Kelompok Mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, yang terdiri dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Budi Pekerti.
c. Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi
d. Kelompok mata pelajaran Estetika yang terdiri dari mata pelajaran Kesenian dan Seni Budaya.
e. Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
2. Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah
Pada struktur kurikulum pendidikan dasar dan menegah berisi sejumlah mata pelajaran yang harus disampaikan kepada peserta didik. Mengingat perbedaan individu, sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan berpengaruh pada peserta didik pada setiap satuan pendidikan. Program pendidikan terdiri dari pendidikan umum, dan pendidikan kejuruan, dan pendidikan khusus. Pendidikan umum meliputi tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar, sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas. Pendidikan Kejuruan terdapat pada Sekolah Menengah Kejuruan.
Pada program pendidikan sekolah dasar khususnya di Madrasah Ibtidaiyah jumlah jam mata pelajaran sekurang-kurangnya 36 jam pelajaran untuk kelas I dan II, dan 40 jam untuk kelas III, IV, V dan VI setiap minggu. Jam Tatap Muka (JTM) setiap jamnya 40 menit,
B. MUATAN KURIKULUM
1. Mata Pelajaran Wajib
Dalam penyesuaian dengan alokasi waktu yang tersedia, setiap satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pelajaran permingu secara keseluruhan.
Mata pelajaran wajib yang dikembangkan di MI. Baitis Salmah meliputi seluruh mata pelajaran yang terdapat dalam struktur Kurikulum.
Struktur Kurikulum MI. Baitis Salmah tahun Pelajaran 2009/2010 disusun sebagai berikut :
NO MATA PELAJARAN KELAS KET
I II III IV V VI
1 Pendidikan Agama Islam :
a. Quir’an Hadits 2 2 2 2 2 2
b. Aqidah Akhlak 2 2 2 2 2 2
c. Fiqih 2 2 2 2 2 2
e. SKI 2 2 2 2 2 2
2 Bahasa Arab 2 2 3 3 3 3
3 Bahasa Indonesia 4 4 5 5 5 5
4 Matematika 4 4 5 5 5 5
5 PKn dan IPS 4 4 5 5 5 5
7 IPA 2 2 4 4 4 4
8 Seni Budaya/KTK 4 4 2 2 2 2
10 Pendidikan Jasmani 2 2 2 2 2 2
MULOK
a. BTQ 2 2 2 2 2 2
11 Pengembangan Diri/Kegiatan Khusus 4 4 4 4 4 4
JUMLAH 36 36 40 40 40 40

2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri.
Muatan lokal merupakan bagian dari strtuktur dan muatan kurkulum yang terdapat pada standar isi di dalam kurikulum. Keberadaan mata pelajaran MULOK merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah lebih meningkat relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip pengembangan kurikulum, bahwa kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memperdayakan.
Pengembangan kurikulum perlu memperhatikan :
a. Keterkaitan Muatan Lokal dengan Potensi SDA
Sumber Daya Alam (SDA) adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam bentuk asal dapat didayagunakan untuk berbagai kepentingan. Contoh untuk bidang ; pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.
b. Keterkaitan Muatan Lokal dengan Potensi SDM
Sumber Daya Manusia (SDM), adalah manusia dengan segenap potensi yang dimilikinya dapat dimanfaatkan dan dikembangkan agar menjadi makhluk sosial yang adaptif (mampu menesuaikan diri dengan tantangan alam, perkembangan ilmu pengetahuan alam, dan teknologi dan perubahan sosial budaya) dan Transpormatif (mampu memahami, menterjemahkan, dan mengembangkan seluruh pengalaman dan kontak sosialnya bagi kemaslahatan diri dan lingkungannya pada masa depan) sehngga mampu mendayagunaan potensi alam disekitarnya secara seimbang dan berkesunambungan.
c. Keterkaitan Muatan Lokal dengan Potensi Budaya
Budaya merupakan satu sikap, sedangkan sumber sikapnya adalah kebudayaan. Untuk itu salah satu sikap menghargai kebudayaan suatu daerah adala upaya masyarakat setempat untuk melestarikan dan menonjolkan ciri khas budaya daerah untuk menjadi muatan lokal, salah satu contoh muatan lokal yang berkaitan dengan asfek budaya antara lain; berbagai upacara keagamaan/adat istiadat.
Subtansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran seni budaya dan keterampilan, tetapi juga mata pelajaran lainnya, seperti Bahasa Inggris di Sekolah Dasar. Muatan Lokal merupakan mata pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.
Muatan lokal yang dikembangkan di MI. Baitis Salmah adalah Baca Tulis Al-Qur’an dan Bahasa Inggris.

3. Pengembangan Diri
Dalam rangka menyiapkan peserta didik menjadi manusia yang mandiri dan bertanggung jawab, maka pendidikan harus mengembangkan ketiga ranah ( kognitif, afektif, dan psikomotor) secara professional. Oleh karena itu struktur Kurikulum terdiri dari 3 komponen, yaitu mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri mata pelajaran dan muatan lokal memberi penekanan pada penekanan ranah kognitif peserta didik, sedangkan komponen pengembangan diri, yang terdiri dari bimbingan konseling, dan kegiatan sekstra kurikuler, lebih meningkatkan pada ranah afektif dan psikomotor.
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan mengembangkan karir peserta didik serta kegiatan ekstrakurikuler,
seperti kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, kelompok seni budaya dan kelompok tim olah raga.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakuka secara kualitatif tidak kuantitatif seperti mata pelajaran.
Alternatif Pengembangan Diri yang di kembangkan di MI. Baitis Salmah antara lain :
a. Bidang Akademik, khusus untuk kelas VI (enam) yang dikembangkan disemester genap menjelang ujian Nasional, meliputi :
1). Bahasa Indonesia
2). Matematika
3). Ilmu Pengetahuan Alam
b. Kegiatan Ekstrakurikuler, kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat mereka melalui kegiatan secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangna di sekolah.
Kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan di sekolah berfungsi untuk :
1.Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi dan bakat, dan minat mereka
2.Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan tanggung rasa jawab social peserta didik
3.Rekreatif, fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, menggembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan di MI. Baitis Salmah antara lain :
1. Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing
2. Pilihan, prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti peserta didik.
3. Keterlibatan aktif, prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
4. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai dan menggembirakan peserta didik.
5. Etos kerja, yaitu kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
6. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan di MI. Baitis Salmah adalah sebagai berikut :
1. Qasidah,
2. Muhadhoroh,
3. Drum Band,
4. Pramuka,
5. Pencak silat, dan
6. Tari Daerah
d. Kegiatan Pelayanan Konseling, yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.

4. Pengaturan Beban Belajar
Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersagkutan. Satuan pendidikan SD/MI melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket.
Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap
kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam satuan jam pelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penguasaan struktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut :
a. SD/MI/SDLB berlangsung selama 40 menit
Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah. Sistem tersebut terdiri dari sistem paket dan sistem kredit semester (SKS)
Adapun beban belajar di MI.baitis Salmah diatur sebagai berikut :
1. Beban belajar yang digunakan dengan menggunakan sistem paket dengan alokasi jam tatap muka 40 menit
2. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.
3. Waktu belajar dalam satu minggu adalah 6 (enam) hari dari hari senin sampai sabtu.
4. setiap hari dilakukan program pembiasaan dalam bentuk kegiatan Shalat Zuhur berjamaah bagi peserta didik
5. Hari sabtu digunakan untuk kegiatan pengembangan diri.
6. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapain hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antar 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan minimal untuk masing-masing indikator 75%. Sekolah menentukan
kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara berahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal
Pada tahu 2009/2010 MI. baitis Salmah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang melibatkan semua unsur guru dari seluruh mata pelajaran. Kriteria yang digunakan untuk menentukan KKM antara lain : i) Tingkat kompleksitas, ii). Daya dukung (alat penunjang pembelajaran, kompetensi guru dan mata pelajaran, kesesuaian keilmuan guru dengan mata pelajaran yang diampuhnya

KKM MI. baitis Salmah tahun pelajaran 2009/2010 sebagai berikut :
NO MATA PELAJARAN KKM

1 Pendidikan Agama Islam :
a. Quir’an Hadits 60
b. Aqidah Akhlak 60
c. Fiqih 60
e. Sejarah Kebudayaan Islam 60
2 Bahasa Arab 50
3 Bahasa Indonesia 60
4 Matematika 50
5 PKn dan IPS 60
7 IPA 60
8 Seni Budaya/KTK 60
10 Pendidikan Jasmani 60
MULOK 60
a. BTQ 60
11 Pengembangan Diri/Kegiatan Khusus 60
JUMLAH

5. Kegiatan Penilaian dan Remedial
A. Kegiatan Penilaian
Berdasarkan PP 19 Pasal 63 ayat (1) penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik, (b) penilain hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan, (c) penilaian oleh pemerintah.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk menentukan proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektifitas kegiatan pembelajaran. Penilain tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. mengimformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
b. Mengembangkan indikator pencapain KD dan memilih teknik penilain yang sesuai pada saat menyusun silabus.
c. Mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sasuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
d. Melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan bentuk penilaian lain yang diperlukan.
e. Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
f. Mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
g. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
h. Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
i. Melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuik menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
Penilain hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk :
a. Ulangan Harian, Kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencpaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih.
b. Ulangan Tengah Semester (UTS), kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur mencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mereprentasikanseluruh KD pada periode tersebut.
c. Ulangan Akhir Semester (UAS), kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur mencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester ganjil. ulangan meliputi seluruh indikator yang mereprentasikan seluruh KD pada semester tersebut.
d. Ulangan Kenaikan Kelaas (KK), kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mereprentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1) Menentukan KKM setiap mata pelajaran
2) Mengkordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3) Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4) Menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5) Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik.
Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan
6) pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah
7) Menyelenggarakan ujian sekolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah sesuai dengnan pos ujian sekolah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8) Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9) Melporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10) Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteri :
a. Menyesuaikan seluruh program pembelajaran ;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akkhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
c. Lulus ujian sekolah.
d. Lulus ujian nasional.
11) menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasionalbagi satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional.
12) Menerbitkan Izajah bagi satuan pendidikan yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional.
Ujian Nasional untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi ( Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu pengetahuan Alam).

B. Kegiatan Remedial
Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai criteria ketuntasan minimal yang ditetapkan
Apabila dijumpai adanya peserta didik yang tidak mencapai penguasaan kompetensi yang ditentukan, maka munculah permasalahan mengenai apa yang harus dilakukan oleh pendidik. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah pemeberian program pembelajaran remedial atau perbaikan dan yang harus dilakukan adalah pemberian program pembelajara remedial didasarkan atas latar belakang bahwa pendidik perlu memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Pemberian remedial merupakan pemberian perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mengalami hambatan dalam kegiatan belajarnya. Hambatan yang terjadi dapat berupa kurangnya pengetahuan dan keterampilan atau lambat dalam mencapai kompetensi. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran remedial sesuai dengan sifat sebagai pelayanan khusus antara lain;
a. Adaptif
Setiap peserta didik memiliki keunikan sendiri-sendiri, oleh karena itu program pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan, kesempatan, dan gaya belajar masing-masing.
b. Interaktif
Pemebelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk secara intensif berinteraksi dengan pendidik dan sumber belajar yang tersedia.
b. fleksibilitas dalam Metode Pembelajaran dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan dan kesulitan belajar peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam remedial perlu digunakan berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang sesuai denga peserta didik.
Kegiatan Remdial yang dikembangakan di MI. Baitis Salmah dalam bentuk kegiatan :
a. Memberikan tambahan penjelasan atau contoh
b. Menggunakan metode pembelajaran yang berbeda dari sebelumnya.
c. Mengkaji ulang pembelajaran yang lalu
d. Menambahkan media pembelajaran
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a. Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilakukan setiap akhir tahun ajaran, Siswa dnyatakan naik kelas apabila ;
1). Telah mencapai criteria ketuntasan minimal pada semua indicator, Kompetensi Dasar (KD) dan Standar Kompetensi (SK) pada semua mata pelajaran.
2). Kehadiran di kelas untuk semua mata pelajaran minimal 75 %.
3). Tidak pernah terlibat narkoba, miras, tawuran, tidakan asusila dan kriminal.
4). Tidak pernah melawan guru secara fisik dan non fisik.
b. Kelulusan
Sesuai dengan PP 19/2005 Pasal 72 ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
1). Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2). Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlalk mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. Kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
3). Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4). Lulus ujian nasional.
7. Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan Kecakapan Hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan nonformal.
Khusus engembangan pendidikan kecakapan hidup yang mencakup keckapan pribadi dan kecakapan social, kegiatan melalui pembiasaan. Program pembiasaan merupakan proses pembentukan sikap dan prilaku yang relative menetap dan bersifat otomatis melalui pembelajaran yang berulang-ulang baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Program pembiasaan yang dikembangkan di MI. baitis salmah melalui :
a. Kegiatan Rutin, meliputi :
1). Kegiatan upacara bendera setiap hari senin.
2). Kegiatan Shalat Zuhur berjamaah.
3). Memelihara lingkungan kelas, tanaman dan lingkungan sekolah.
b. Kegiatan Spontan, yang meliputi ;
1). Melaksanakan slogan 4S (Salam, Sambut, Senyum, Sapa).
2). Besikap sopan dan bertutur santun.
3). Menyalurkan aspirasi melalui Mading.
c. Kegiatan Keteladanan, yang meliputi ;
1). Berpakaina rapi.
2). Datang tepat waktu.
3). Berbahasa dengan baik.
4). Rajin membaca.
5). Bersikap ramah.
8. Pendidikan Keunggulan Lokal dan Global
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi,
Ekologi, dan lain-lain. Yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran lokal.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari semua pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.



































BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur (umum dan khusus) yang mengacu kepada standar isi yang sesudah disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik sekolah, peserta didik, masyarakat, dan pemerintah/pemerintah daerah.
Beberapa aspek paling penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kalander pendidikan sebagai berikut:
- Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran setiap minggu.
- Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur Sekolah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan.
- Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antara semester, dan libur akhir tahun pembelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
- Libur jeda semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun.
- Hari libur umum/nasional atau penetapan hari serentak untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat/propinsi/kabupaten/kota.
(Kalender Pendidikan MI. Baitis Salmah tertuang dalam lampiran)





PENUTUP

Segala puji dan syukur penyusun haturkan kepada Allah swt yang maha pengasih dan maha penyayang, karena dengan izin-Nya lah pada akhirnya kurikulum ini selesai kami susun, Penyusun menyadari bahwa kurikulum ini masih banyak sekali kekurangan dalam penyusunan kurikulum ini, harapan kami, semoga kurikulum ini bermanfaat bagi kemajuan peserta didik khususnya di MI. Baitis Salmah.

Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan kurikulum ini, kritik dan saran serta masukan-masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi kesempurnaan penyususunan kurikulum ini.

Pada akhirnya penyusun berserah diri kepada Allah swt, Semoga apa yang kita perbuat untuk kemajuan peserta didik kita, selalu mendapat ridho-Nya. Amiin ya Rabal alamiin.












Wassalam,
TIM PENYUSUN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar